REKAM MEDIS ELEKTRONIK (ELECTRONIC MEDICAL RECORD)
REKAM MEDIS ELEKTRONIK ( ELECTRONIK MEDICAL
RECORD)
A. Definisi
Rekam Medis Elektronik
Rekam medik
elektronik merupakan catatan rekam medik Pasien seumur hidup
pasien dalam format elektronik
tentang informasi kesehatan seseorang
yang dituliskan oleh satu atau
lebih petugas kesehatan secara terpadu dalam tiap kali pertemuan
antara petugas kesehatan dengan klien. Rekam medik elektronik bisa
diakses dengan computer dari suatu jaringan
dengan tujuan utama menyediakan atau meningkatkan
perawatan serta pelayanan kesehatan yang efesien
dan terpadu (Potter & Perry, 2009).
Rekam medik
elektronik (rekam medik berbasis-komputer) adalah gudang penyimpanan informasi
secara elektronikmengenai status kesehatan dan layanan kesehatan yang diperoleh
pasien sepanjang hidupnya, tersimpan sedemikian hingga dapat melayani berbagai
pengguna rekam yang sah (Shortliffe, 2001).
B. Manfaat Rekam Medis Elektronik
1.
Memudahkan penulusuran dan pengiriman informasi.
2.
Membuat penyimpanan data lebih ringkas.
3.
Bisa dikaitkan dengan informasi diluar rumah sakit.
4.
Data dapat ditampilkan dengan cepat sesuai kebutuhan.
5.
Memudahkan dalam membuat laporan.
6.
Kualitas data dan standar dapat dikendalikan.
7.
Dapat diintegrasikan dengan perangkat lunak pendukung
keputusan.
C. Aspek Hukum (Legal)
a.
Dasar hukum RME :
1.
UU No.
29 Tahun 2004 - Praktik Kedokteran, Pasal 46-47.
2.
Permenkes No.269 Tahun 2008 - Rekam Medik, Pasal
2(1),(2), pasal 13(1).
3.
UU No.11 Tahun
2008 - ITE, Pasal 6, 11, 16, 19, 20.
4.
Permenkes No. 1171 Tahun 2011 – SIRS.
5.
Undang Undang 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
6.
Undang Undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public.
7.
Kepmenkes 844 tahun 2006 tentang kodefikasi data
Dalam Sabarguna
2008 menyebutkan bahwasanya keamanan computer mencakup empat aspek yaitu
privacy, integrity, authentication, availability, sedangkan untuk dunia kedokteran
maka terdapat aspek lain yang harus juga diperhatikan yaitu access control dan
non-repudiation.
1) Privacy atau confidentiallity
Hal utama dari aspek Privacy atau confidentiality adalah bagaimana untuk menjaga informasi dari pihak-pihak yang tidak memiliki hak untuk mengakses informasi tersebut.
Data rekam medis yang berisi riwayat kesehatan pasien yang bersifat rahasia harus dapat dijaga kerahasiaanya, karena infomasi tersebut merupakan milik pasien. Sedangkan dokumennya merupakan milik dokter,dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan . seperti yang tertuang pasa pasal 47 UU praktik kedokteran no 29 tahun 2004.
Hal utama dari aspek Privacy atau confidentiality adalah bagaimana untuk menjaga informasi dari pihak-pihak yang tidak memiliki hak untuk mengakses informasi tersebut.
Data rekam medis yang berisi riwayat kesehatan pasien yang bersifat rahasia harus dapat dijaga kerahasiaanya, karena infomasi tersebut merupakan milik pasien. Sedangkan dokumennya merupakan milik dokter,dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan . seperti yang tertuang pasa pasal 47 UU praktik kedokteran no 29 tahun 2004.
2) Integrity
Integrity berkaitan mengenai perubahan informasi. Seperti yang tertuang dalan permenkes 269 tahun 2009, pasal 5 ayat 6 “Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat dilakukan dengan cara pencoretan tanpa menghilangkan catatan yang dibetulkan dan dibubuhi paraf dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang bersangkutan.”
Pencoretan tentu saja tidak bias dilakukan dalam rekam kesehatan elektronik. Oleh karena itu diperlukan pengamanan atau proteksi yang lebih yaitu tidak begitu saja menghapus data yang tersimpan dalam rekam kesehatan elektronik tersebut dan segala perubahanya dapat diketahui.
Integrity berkaitan mengenai perubahan informasi. Seperti yang tertuang dalan permenkes 269 tahun 2009, pasal 5 ayat 6 “Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat dilakukan dengan cara pencoretan tanpa menghilangkan catatan yang dibetulkan dan dibubuhi paraf dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang bersangkutan.”
Pencoretan tentu saja tidak bias dilakukan dalam rekam kesehatan elektronik. Oleh karena itu diperlukan pengamanan atau proteksi yang lebih yaitu tidak begitu saja menghapus data yang tersimpan dalam rekam kesehatan elektronik tersebut dan segala perubahanya dapat diketahui.
3) Authentication
Authentication berhubungan dengan akses terhadap informasi. Dalam rekam medis tidak semua tenaga kesehatan dapat memasukkan data atau melakukan perubahan data. Setiap tenaga kesehatan mempunyai kapasitanya masing-masing. Oleh karena itu perlu adanya pembatasan akses. Setiap perubahan harus ada pertanggungjawaban. Pada pasal 46 UU praktik kedokteran no 29 tahun 2004 menyebutkan bahwa “ setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan”. Dan pada pasal yang sama ayat (3) menyebutkan “apabila dalam pencatatc rekam medic menggunakan teknologi informasi elektronik, kewajiban membubuhi tanda tangan dapat diganti dengan menggunakan nomor identitas pribadi(PIN)”
Pada Rekam Kesehatan Elektronik juga wajib diberi tanda tangan untuk pertanggungjawaban. Hal tersebut diatur dalam pasal 11 UU ITE yaitu :
(1) Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hokum akibat hokum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Authentication berhubungan dengan akses terhadap informasi. Dalam rekam medis tidak semua tenaga kesehatan dapat memasukkan data atau melakukan perubahan data. Setiap tenaga kesehatan mempunyai kapasitanya masing-masing. Oleh karena itu perlu adanya pembatasan akses. Setiap perubahan harus ada pertanggungjawaban. Pada pasal 46 UU praktik kedokteran no 29 tahun 2004 menyebutkan bahwa “ setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan”. Dan pada pasal yang sama ayat (3) menyebutkan “apabila dalam pencatatc rekam medic menggunakan teknologi informasi elektronik, kewajiban membubuhi tanda tangan dapat diganti dengan menggunakan nomor identitas pribadi(PIN)”
Pada Rekam Kesehatan Elektronik juga wajib diberi tanda tangan untuk pertanggungjawaban. Hal tersebut diatur dalam pasal 11 UU ITE yaitu :
(1) Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hokum akibat hokum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut :
v Data pembuatan tanda tangan elektronik
terkait hanya kepada penanda tangan;
v Data pembuatan tanda tangan elektronik pada
saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kausa penanda tangan;
v Segala perubahan terhadap tanda tangan
elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
v Segala perubahan terhadap informasi
elektronik yang terkait tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan
dapat diketahui;
v Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk
mengidentifikasi siapa penandatanganannya: dan
v Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan
bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik
terkait;
4) Availability
Availability atau ketersediaan adalah aspek yang menekan pasa tersediaan informasi ketika dihubungkan oleh pihak-pihak yang terkait.
Sebagai alat kominikasi rekam medis harus selalu terseedia secara capet dan dapat mempilkan kembali data yang telah tersimpan sebelumnya. Untuk rekam kesehatan ekektronik juga harus mempunyai sifat ketersediaan. Hal tersebut diatur dalam UU ITE pasal 16 yaitu :
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang undang tersendiri, setiap Penyelengaraan Sistem Elektronik wajib mengoperasikan sisten elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut;
Availability atau ketersediaan adalah aspek yang menekan pasa tersediaan informasi ketika dihubungkan oleh pihak-pihak yang terkait.
Sebagai alat kominikasi rekam medis harus selalu terseedia secara capet dan dapat mempilkan kembali data yang telah tersimpan sebelumnya. Untuk rekam kesehatan ekektronik juga harus mempunyai sifat ketersediaan. Hal tersebut diatur dalam UU ITE pasal 16 yaitu :
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang undang tersendiri, setiap Penyelengaraan Sistem Elektronik wajib mengoperasikan sisten elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut;
v Dapat menampilkan kembali Informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi
yang diterapkan dalam peraturan perundang-undangan;
v Dapat melindungi ketersediaan, keutuhan.
Keoutentikan, kerahasiaan. Dan keteraksesan informasi elektronk dalam
Penyelengaraan Sistem Elektronik tersebut
v Dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau
petunjuk dalam Penyelengaraan Sistem Elektronik tersebut;
v Dilengkapi dangan prosedur atau petunjuk
yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau symbol yang dapat dipahami oleh
pihak yang bersangkutan dengan Penyelengaraan Sistem Elektronik tersebut;
v Memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk
menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
5) access control
access control adalah aspek yang menekankan pada cara pengaturan akses terhadap informasi. access control dapat mengatur siapa-siapa saja yang berhak untuk mengakses infomasi atau siapa-siapa saja yang tidaak berhak mengakses informasi.
access control adalah aspek yang menekankan pada cara pengaturan akses terhadap informasi. access control dapat mengatur siapa-siapa saja yang berhak untuk mengakses infomasi atau siapa-siapa saja yang tidaak berhak mengakses informasi.
6) non-repudiation.
Aspek ini erat kaitannya dengan suatu transaksi atau perubahan informasi. Aspek ini mencegah agar seseorang tidak dapat menyangkal telah melakukan transaksi atau perubahan terhadap suatu informasi.
Aspek ini erat kaitannya dengan suatu transaksi atau perubahan informasi. Aspek ini mencegah agar seseorang tidak dapat menyangkal telah melakukan transaksi atau perubahan terhadap suatu informasi.
b. Hal yang harus
diperhatikan dalam meggunakan rekam medis elektronik :
1) Harus ada otentifikasi.
2) harus aman.
3) Harus ada pin (login dan password).
4) Harus bisa diakses kembali kapan saja
sesuai kebutuhan.
5) penyajian data rekam medik harus memenuhi
persayaratan baik legalitas maupun segi medik oleh karena hal tersebut maka
rumah sakit wajib melaksanakan SIRS (Sistem Informasi Rumah Sakit).
D. Item
RME
1.
Jenis data yang dapat disimpan dalam rekam medis
elektronik adalah:
a. Teks dalam
bentuk kode, narasi, dan laporan
b. Gambar dalam bentuk grafik komputer, hasil scanning,
foto rontgen digital
c. Suara, misalnya
suara jantung atau suara paru
d. Video, misalnya
proses operasi atau tindakan medis lainnya
2. Komponen
Fungsional RME adalah:
a.
Data pasien terintegrasi
b.
Dukungan keputusan klinik
c.
Pemasukan perintah klinikus
d.
Akses terhadap sumber pengetahuan
e.
Dukungan komunikasi terpadu
E. Karakteristik RME
1.
Akses
simultan dari berbagai tempat
2. Tampilan data dapat dilihat dari berbagai
pendekatan
3. Data entry lebih terstruktur
4. System pendukung keputusan
5. Mempermudah analisis data
6. Mendukung pertukaran data secara elektronik
dan
7. pemanfaatan data secara bersama-sama ( data
sharing )
8. Dapat bersifat multimedia
F. Kelebihan dan Kekurangan RME
1.
Kelebihan
a.
Dapat meminimalkan human eror , karena rekam
medik elektronik dapat menghasilkan peringatan dan kewaspadaan klinik.
b. Dapat
berhubungan dengan sumber pengetahuan untuk penunjang keputusan layanan
kesehatan.
c.
Rekam medik elektronik dapat melakukan pengambilan
data sinyal biologis secara otomatis.
d. Dengan rekam
medik elektronik dapat memasukkan data pasien dan memperoleh saran utuk
penanganan pasien
e.
Dengan rekam medik elektronik data rutin dapat
langsung diperoleh (dalam bentuk siap olah ) dari basis data rekam medik.
Sedangkan data non rutin dapat dikumpulkan pada waktu pemeriksaan pasien dan
dimasukkan dalam rekam medik.
(Thede, 2008; Moody, 2004)
Selain hal-hal
tersebut diatas, rekam medik elektronik juga memiliki kelebihan lainnya antara
lain:
a.
Ketepatan waktu dalam pengambilan keputusan medik,
sehingga mutu pelayanan atau asuhan akan semakin baik.
b. Kemudahan
penyajian data sehingga penyampaian informasi akan lebih efektif.
c.
Pembentukan database yang memungkinkan penelitian,
simulasi dan pendidikan tenaga medik maupun paramedik, berdasarkan data yang
nyata.
d. Efisiensi
pemanfaatan sumber daya dan biaya dengan sistem penyediaan bahan (inventory)
yang dapat menekan biaya penyimpanan, pemesanan barang maupun biaya stockout,
manajemen utilisasi menyangkut tindakan atau prosedur yang tidak perlu, dan
lain-lain.
(Sabarguna, 2005)
2. Kekurangan
a.
Membutuhkan investasi awal yang lebih besar daripada
rekam medik kertas untuk pengadaan perangkat keras, lunak, dan biaya
penunjang.
b. Waktu yang
harus disediakan oleh key person dan perawat dalam mempelajari sistem dan
merancang ulang alur kerja memerlukan waktu yang lama.
c.
Konversi Rekam medik kertas ke rekam medik elektronik
memerlukan waktu, sumber daya, tekad dan kepemimpinan.
d. Resiko
kegagalan pada sistem computer
e.
Problem dalam pemasukan data oleh petugas kesehatan.
(Thede, 2008; Moody, 2004)
G. Contoh
Form Sederhana RME
Referensi
;
v
http://medicalrecord09.blogspot.co.id/2009/12/rekam-medis-elektronik.html
Daftar
Pustaka
Kepmenkes 844 tahun 2006 tentang kodefikasi data
Moody, L.E, et.al. 2004. Electronic health
records documentation in nursing: Nurses, perception, attitues, and
preferences. Journal Computer, Informatics, Nursing. Vol 22, No.6, 337-344,
Lippincott Williams & Wilkins, Inc.
Permenkes No. 1171 Tahun 2011 – SIRS.
Permenkes 269 tahun 2008 pasal 13 ayat (1) huruf b tentang pemanfaatan rekam medis
Potter dan Perry. 2009. Fundamental of
Nursing 7th Edition. Missouri: St. Louis.
Sabarguna, Boys. 2005. Sistem Informasi
Manajemen Rumah Sakit. Bandung: Amanah
Siarif TJ. Diktat kuliah rekam medis elektronik pada program studi magister
hokum kesehatan UNIKA Soegijapranata Semarang. Bandung, 2010
Thede, L, 2008. Electronic Personal Health
Records: Nursing’s Role. OJIN: The Online Journal of Issues in Nursing Vo.
14 No. 1
Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 5, 6, 11 dan 16
Undang Undang praktik kedokteran no 29 tahun 2004 pasal 46 UU dan 47 UU
Undang Undang 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Undang Undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public.
Komentar
Posting Komentar